Iklan Bos Aca Header Detail

Penggelapan Honorer BPBD, Polresta Panggil 8 Orang Saksi

Penggelapan Honorer BPBD, Polresta Panggil 8 Orang Saksi

radarlampung.co.id - Sebanyak delapan dari 18 pegawai honorer di lingkungan BPBD kota Bandarlampung telah dimintai keterangan Satreskrim Polresta Bandarlampung, Rabu (9/9).

Ini terkait dengan dugaan penggelapan dana pinjaman yang dilakukan salah satu ASN di lingkungan BPBD kota Bandarlampung, berinisial KS.

Tim Kuasa Hukum Pelapor, Dandhy Adiguna menjelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung sejauh ini telah meminta keterangan pada sejumlah pelapor secara bertahap.

“Penyedik memanggil beberapa rekan-rekan klien kami, satgas covid yang sebelumnya belum pernah di BAP. Sebelumnya satu orang, kemarin tiga orang dan hari ini empat orang. Jadi total delapan orang,” katanya.

Hingga kamis (10/9) nanti, sambung dia, 10 orang pelapor lainnya juga akan segera dimintai keterangan oleh tim penyidik. “Sampai kamis, jadwal pemeriksaanya masih klien kami. Sementara KS, infonya akan dipanggil Jumat,” katanya.

Di samping pemeriksaan, pihaknya juga telah memberikan sejumlah bukti tambahan terkait transaksi pinjaman kepada tim penyidik Polresta Bandarlampung. “Kita akan tunggu hasilnya seperti apa dan akan diinformasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Achmad Ardinald, yang masih tim kuasa hukum pelapor menambahkan, pihaknya akan berupaya melakukan konsultasi terkait perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung.

“Kita juga masih liat hasil perkembangan kasus, jika perlu melaporkan hal ini kepada OJK Lampung. Karena penyampaian dari perbankan tidak ada yang salah. Tapi paling tidak nanti kita akan konsultasi tentang ini ke OJK Lampung,” sambung dia.

Dia juga menginformasikan, pihak perbankan yang menjadi penyalur kredit dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Waway Lampung juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik, terkait aliran dana dan lain-lain.

“Informasi yang kami dapat, dari bank Waway, mereka tidak ada poin yang salah dari pencairan dana. Jadi kita akan tetap perdalam lagi. Yang jelas kita inginnya tetap dapat mengembalikan hak klien kita,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: